Tegas, Wakil Bupati Butur Ingatkan Kembali Netralitas ASN

  • Aug 05, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News- Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali, SH, MH kembali mengingatkan tentang Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang. 

Hal itu disampaikan saat memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara bertempat di halaman Sekretariat Daerah, Senin, 5 Agustus 2024.

Disampaikannya, sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Buton Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) bahwa ASN dilarang keras untuk melibatkan diri dalam politik praktis dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung, imbuhnya.

Menurutnya, sangat jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon baik Bupati maupun anggota Legislatif. 

"Saya ingatkan agar tidak ada ASN terlibat politik praktis, baik langsung ataupun tidak langsung".

Harapan pimpinan, hak bisa digunakan tetapi harus mencermati UU Netralitas ASN, jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS menegaskan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Sebab itu PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan terhadap satu calon atau terlibat politik praktis yang berafiliasi salah satu partai politik. 

Diakuinya juga, bahwa Wakil Bupati masih akan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati pada Pilkada mendatang tetapi secara struktural tidak mencampurkan urusan kerja dengan politik, tetap bekerja secara profesional.

"Tetapi saya sampai hari ini secara struktural maupun pribadi belum pernah menyinggung soal politik dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Negara".

 "Saya ingatkan hakikat pegawai ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat/pemersatu bangsa maka taati peraturan Perudang-Undangan yang berlaku, pungkasnya. 

(MC Kabupaten Buton Utara/Fotografer Humas Setda, Redaktur Rajab)