Komisi Informasi (KI) Sultra Gelar Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

  • Aug 27, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News- Komisi Informasi(KI) Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan tema "Keterbukaan informasi publik menuju Sultra yang Informatif" yang diikuti OPD lingkup Provinsi Sultra dan PPID Utama dan PPID Pembantu Kab/Kota se-Sultra bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar dalam laporannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelesaian sengketa informasi publik, badan publik serta segala sesuatu yang bersifat kepentingan publik. Pelaksanaan E-Monev terkait informasi publik ini merupakan upaya untuk mengetahui seluruh bagan keterbukaan informasi publik bagi badan publik, imbuhnya.

Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terdapat tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik, yang pertama yaitu kepatutan badan publik terhadap Undang-Undang keterbukaan informasi, kedua adalah persepsi masyarakat terhadap undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan yang ketiga adalah kepatutan badan publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Menurutnya, pada Tahun 2023 lalu Pemerintah Sulawesi Tenggara memperoleh poin 77,19 dengan kualifikasi cukup informatif. Hal ini tentunya menjadi motivasi kita bersama untuk menjadi lebih baik dan semakin baik ke depannya bukan hanya sekedar menjadi pemain dalam hal keterbukaan informasi namun juga memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi di badan publik, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Suharno.,MTP menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat memperoleh informasi yang juga berkewajiban untuk menjamin Keterbukaan informasi kepada publik, ujarnya.

Suharno juga menekankan bahwa ada informasi yang bisa diakses oleh umum ada juga yang peruntukannya terbatas yang hanya bisa diakses dengan izin tertentu dan tugas kitalah untuk mensosialisasikan kepada publik.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti sosialisasi E-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 dan terus mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan semoga hasil E-Monev ini akan menghasilkan informasi publik yang Informatif dan peta keterbukaan ruang publik".

Mengakhiri sambutannya Suharso berpesan, marilah kita bersama-sama ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Dimana kita sepakat bahwa Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara indeks keterbukaan informasi publik naik tingkat menjadi Informatif, pungkasnya.

(MC Kabupaten Buton Utara/ Reporter Nasriah, Redaktur Rajab)