Pemkab Butur Ikuti Rapat Penguatan Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Melalui SKM, FKP dan SP4N LAPOR

  • Aug 21, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, La Nita, S.Pd, M.M mengikuti Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) bertempat di Hotel Kubah 9 Kendari, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kegiatan ini di buka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Laode Saifuddin, M.Si. 

Laode Saifudin dalam sambutannya menjelaskan bahwa SKM, FKP dan SP4N LAPOR merupakan Laporan atau survei dari kepuasan masyarakat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.

"Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan visi misi pembangunan daerah", imbuhnya.

Sebagai evaluasi kinerja pemerintahan maka kita sebagai Aparatur Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan prima, sehingga segala masukan, kritik dan saran dari masyarakat melalui SKM, FKP dan SPAN LAPOR harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperluat komitmen dalam bekerjasama berinovasi meningkatkan kinerja agar setiap langkah yang diambil memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat, jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Kementerian PAN & RB, Edwin Fauzi selaku Narasumber mengatakan bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara baru 83% instansi yang melaksanakan, dibandingkan dengan Provinsi lain maka Sulawesi Tenggara masih tergolong menengah. 

"Dari 83% yang sudah melaksanakan SKM baru 13 Instansi yang menyelesaikannya dan hanya 2 instansi yang telah menindaklanjuti yaitu Kabupaten Buton dan Kabupaten Wakatobi", tuturnya.

Selanjutnya, Analis Kebijakan Kementerian PAN & RB, Sinta Nurfitriani menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan dialog partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik untuk membahas rancangan hingga evaluasi pelaksanaan kebijakan.

"Pihak yang terlibat FKP yaitu Penyelenggara layanan, Pengguna layanan, Stakeholder Pelayanan Publik, Ahli/Praktisi, OMS/LSM/NGO dan Media Massa", terangnya.

Kemudian Pranata Komputer Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN & RB, Winnie Anggraeni menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. 

"SP4N bertujuan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik", pungkasnya.

(MC Kabupaten Buton Utara/ Reporter Bayan, Redaktur Rajab)