Kepala Bappeda Butur, Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Tata Kelola Data Menuju Satu Data Indonesia.

  • Jul 09, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Utara, Zainal Arifin HZ, SE, M Si memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Tata Kelola Data menuju Satu Data Indonesia bertempat di Ruang Rapat Bappeda, Selasa, 9 Juli 2024.

Zainal Arifin HZ dalam sambutannya menjelaskan kebijakan tata kelola data pemerintah mengacu pada Pepres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Kebijakan pengelolaan data menjadi salah satu prioritas dalam tata kelola pemerintahan, mengingat peran data adalah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.

Menurutnya, perlu kebijakan perbaikan tata kelola data untuk mendorong ketersediaan data yang berkualitas meliputi:

Pertama, menerapkan prinsip satu data yang telah ditetapkan untuk menghasilkan data yang berkualitas;

Kedua, membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas SDM dan Teknologi informasi serta meningkatkan kolaborasi antara setiap produsen data dalam upaya perwujudan SDI, ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala BPS Kabupaten Buton Utara, Suharjufito Endo, S.ST, ME menjelaskan proses bisnis statistik dalam pengelolaan data meliputi: satu data Indonesia, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyebarluasan data dan kolaborasi pembinaan statistik sektoral melalui asistensi berkala.

"Rekomendasi dan komitmen terkait satu data Indonesia di Kabupaten Buton Utara meliputi:

Pertama, pengelolaan data sektoral harus sesuai dengan peraturan satu data Indonesia;

Kedua, dalam menetapkan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah harus bersumber dari data yang berkualitas; dan

Ketiga, perlunya komitmen dari seluruh OPD dalam mendukung satu data Indonesia Kabupaten Buton Utara", jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Utara, La Nita, S Pd, M M selaku Wali Data dalam pengelolaan satu data Indonesia mengungkapkan tugas Wali Data adalah:

Pertama, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip satu data Indonesia;

Kedua, menyebarluaskan data dan metadata di portal satu data Indonesia; dan

Ketiga, membantu pembina data tingkat daerah dalam hal ini BPS Daerah membina produsen data tingkat daerah dengan pemanfaatan aplikasi terintegrasi.

"Menurutnya, untuk mewujudkan percepatan dalam pengelolaan satu data Indonesia diperlukan kebijakan dan komitmen bersama dalam hal ketersediaan SDM, Infrastruktur, dan anggaran", pungkasnya.

Turut hadir: Kepala Dinas Sosial, Baaziri, S Pd, M Si, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Yusup, M.Ap, Kepala Dinas Dukcapil, Ld Arwan, S Sos, Perwakilan BKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan BKPSDM. 

(Mc Kabupaten Buton Utara/ Reporter Amalan, Redaktur Rajab)