Bupati, Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

  • Jul 03, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Buton Utara yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bertempat di Aula Bappeda, Rabu, 3 Juli 2024.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa. 

"Saya mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, Camat, dan Instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Mari bersama-sama bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera," ungkapnya.

Pengukuhan ini dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah Daerah hingga pemerintah Desa. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten. 

"Dengan adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan yang baik transparan dan akuntabel. Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Bupati dua periode ini juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan, kobarkan semangat untuk berkarya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih maju dan mandiri lagi kedepannya," tutupnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas DPMD, Amaluddin Mochram, SS, M Si ketika ditemui Tim Media Center Kominfo mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu dan tetap konsisten meneruskan pembangunan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diharapkan menorehkan prestasi pembangunan dan meninggalkan warisan atau legacy yang berharga dan bermanfaat bagi desanya semakin besar.

Menurutnya, DPMD siap berkoordinasi dalam melakukan bimbingan dan asistensi perencanaan atau RPJM Desa yang harus segera menyesuaikan dgn perubahan masa jabatan barunya. Selebihnya mengenai hal teknis lainnya akan ditindaklanjuti seiring regulasi juklak dan juknis yang akan menyusul setelah dikeluarkan UU No 3 Tahun 2024 ini, pungkasnya.

Turut hadir: Wakil Bupati, Kompol (Purn) Ahali, SH, M H, Ketua DPRD, H. Muh. Rukman Basri Zakariah, SE, Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Buton Utara.

(Mc Kabupaten Buton Utara/ Reporter Jenny, Redaktur Rajab)