Bupati Butur Serahkan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun Anggaran 2023

  • Jul 05, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menyerahkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 kepada Wakil Ketua DPRD, Sujono, ST untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya bertempat di Aula Serbaguna, Kamis, 5 Juli 2024.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan melalui forum yang terhormat ini, perkenankan Saya untuk menyampaikan salah satu kewajiban konstitusional selaku Kepala Daerah sebagai refleksi dari tanggungjawab secara kolektif dari seluruh elemen pemerintah daerah berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah di audit. Berkat kerja keras semua pihak dan kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, maka pada tahun ini untuk ke 7 (Tujuh) kalinya Kabupaten Buton Utara memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, ungkapnya. 

Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 dan 197 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, Laporan Keuangan ini disusun untuk Menyajikan Informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu Entitas Pelaporan selama Satu Periode Pelaporan yaitu Tahun Anggaran 2023 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jelasnya.

Komponen pertama dalam laporan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang selengkapnya dapat kami uraikan sebagai berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran

Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar 677 Miliyar 794 Juta 032 Ribu 170 Rupiah atau 94,75% dari total pendapatan yang telah ditetapkan sebesar 715 Miliyar 385 Juta 428 Ribu 200 Rupiah;

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

Dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menggambarkan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan. Posisi saldo awal tahun Anggaran 2023 sebesar 128 Miliyar 14 Juta 192 Ribu 971,60 Rupiah yang merupakan Silpa di tahun anggaran 2022. Selanjutnya Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2023 sebesar 23 Miliyar 569 Juta 528 Ribu 463,40 Rupiah;

3. Neraca

Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Dimana masing masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Aset

Jumlah Aset Pemerintah Kabupaten Buton Utara per 31 Desember 2023 sebesar 1 Triliun 762 Miliyar 848 Juta 378 Ribu 755,12 Rupiah.

- Kewajiban

Jumlah kewajiban Per 31 Desember 2023 sebesar 173 Miliyar 405 Juta 118 Ribu 430,05 Rupiah;

- Ekuitas 

Jumlah Ekuitas Per 31 Desember 2023 sebesar 1 Triliun 589 Miliar 443 Juta 260 Ribu 325,07 Rupiah;

4. Laporan Operasional

Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Dalam Laporan Operasional terdiri atas Pendapatan dan beban. 

- Jumlah Pendapatan Laporan Operasional per 31 Desember 2023 sebesar 630 Miliyar 504 Juta 364 Ribu 718 Rupiah;

- Jumlah beban sebesar 622 Miliyar 630 Juta 892 Ribu 953,08 Rupiah;

5. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas terkait Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, Aktivitas Pendanaan, dan Transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.

- Jumlah Arus Kas Bersih dari aktivitas operasi sejumlah 115 Miliyar 850 Juta 086 Ribu 176,80 Rupiah;

- Jumlah saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar 23 Miliyar 654 Juta 428 Ribu 857,45 Rupiah;

6. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan.

- Ekuitas awal sebesar 1 Triliun 586 Miliyar 203 Juta 987 Ribu 413 rupiah ;

- Ekuitas Akhir per 31 Desember 2023 sebesar 1 Triliun 589 Miliar 443 Juta 260 Ribu 325,07 Rupiah;

7. Catatan atas Laporan keuangan

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai. CaLK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Mengakhiri Penyampaian Nota Penjelasannya, Bupati dua periode ini menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama yang terjalin selama ini, semoga kerja sama ini tetap terjalin di masa masa yang akan datang. Dan kepada pimpinan OPD dan jajarannya dalam rangka kelancaran pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, saya menghimbau agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara tekhnis, terbuka dan transparan apabila terdapat hal hal yang perlu dikonfirmasi anggota Dewan yang terhormat, pungkasnya.

(Mc Kabupaten Buton Utara/ Reporter Anjas, Redaktur Rajab)