Bupati Butur Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak November Mendatang

  • Jul 15, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si mengingatkan netralitas kepada seluruh ASN jajaran lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara dalam menghadapi pilkada serentak pada November mendatang. 

Hal itu disampaikan pada saat apel gabungan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara di halaman Sekretariat Daerah, Senin, 15 Juli 2024.

"Saya ingatkan kita semua bahwa Sebentar lagi Pilkada akan berlangsung sekitar empat bulan lagi di bulan November, pemilihan Kepala Daerah akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia", ujarnya.

Berdasarkan pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

"Jadi saudara-saudara sebagai warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih, tapi kalau sebagai ASN tentu ada aturannya", katanya dihadapan peserta apel gabungan.

Untuk itu, Bupati dua periode ini kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Buton Utara untuk tetap teguh menjaga Netralitas jelang Pemilu Tahun 2024 ini.

Yang saya harapkan kita sebagai ASN diwajibkan untuk netral. Netral artinya tidak memihak kepada siapa pun, harapnya.

"Saya ingatkan khususnya kepada kepala OPD untuk bisa menahan diri tidak melakukan polarisasi terkait pilkada, sekali lagi kita netral".

Pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara wajib menjaga dan menegakkan Prinsip Netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik politik praktis.

Walaupun itu hak saudara tapi ada aturannya ada UU yang melarang ASN untuk terlibat langsung pada kegiatan-kegiatan politik praktis, ingatnya.

"Saya ingatkan sekali lagi, saya sebagai Bupati juga sebagai PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian ) bisa menggunakan hak saya mengangkat dan memberhentikan pegawai, itu adalah hak saya, selama ini saya belum pernah lakukan, tapi kalau saudara mau coba-coba sebagai ASN tidak Netral, silahkan tapi ada konsekuensinya, pungkasnya.

(MC Kabupaten Buton Utara/ Fotografer Karya, Redaktur Rajab)