Wakil Bupati Butur Rahman Membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Buton Utara Tahun 2025-2029
- May 01, 2025
- Diskominfosandi Kab.Buton Utara
Buranga Infokom News- Wakil Bupati Buton Utara Rahman, SKM.,M.Kes. membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Rawal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029 di Aula Bappeda Kabupaten Buton Utara (Butur), Rabu (30/4/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rahman menyampaikan bahwa Forum konsultasi publik penyusunan RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029 adalah sebagai wujud kepedulian dan komitmen terhadap pembangunan Kabupaten Butur kedepannya.
"Harapan Kami, partisipasi semua pihak dalam memberi masukan untuk merumuskan arah pembangunan Buton Utara lima tahun kedepan, menjadi faktor penentu lahirnya perencanaan pembangunan yang berkualitas." ucap Rahman.
Pelaksanaan forum merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam perumusan RPJMD Tahun 2025-2029. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, yang mengamanatkan bahwa, Rancangan awal RPJMD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029, mengacu pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah disampaikan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah, dimana penjabaran visi misi ini akan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang diturunkan pada semua perangkat daerah.
Selain memperhatikan visi misi, juga tetap mempedomani Visi RPJMD Tahun 2025-2029, Visi Misi Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 dan Visi RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2045.
Selanjutnya, Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah "Bersama Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045", Visi RPJMD Sulawesi Tenggara adalah "Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan", Visi RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2045 adalah "Terwujudnya Buton Utara yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan".
Uraian-uraian tersebut saling berkaitan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2025-2029. Visi RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029 yaitu "Terwujudnya Buton Utara yang AMAN (Amanah, Maju, Adil, Nyaman) dan Sejahtera Berdasarkan Nilai Sosial Budaya Masyarakat".
Selanjutnya dari Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 6 Misi, yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
2, menciptakan lapangan kerja berbasis potensi ekonomi unggulan daerah (pertanian, perikanan dan pariwisata);
3. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui reposisi dan revitalisasi peran perusahaan daerah (Perusda) serta hilirisasi sektor pertanian dan perikanan;
4. Mewujudkan ketersediaan infrastruktur dan aksesibilitas wilayah yang memadai dan merata;
5. Mewujudkan pembangunan bidang sosial budaya;
6. Mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara optimal dan lestari.
Wakil Bupati berharap agar semua visi misi ini saling bersinergi dan searah sejalan dalam rangka mewujudkan Buton Utara yang AMAN dan Sejahtera berdasarkan nilai sosial budaya masyarakat, di tengah efisiensi anggaran yang mengakibatkan cukup sulitnya menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Ketika terjadi perubahan kebijakan pada pemerintah pusat, maka dapat dipastikan pemerintah daerah akan sulit untuk tetap konsisten antara perencanaan dan penganggaran yang telah disepakati bersama. Hal ini disebabkan antara kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal pemerintah daerah yang masih cukup lebar sehingga dibutuhkan tindakan dan upaya yang progresif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
"Kami berharap proses konsultasi publik dan proses lainnya dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025 - 2029 berjalan dengan baik dan lancar, sehingga target penetapan RPJMD bersama DPRD Kabupaten Buton Utara dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai amanat peraturan Perundang-Undangan, paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik." pungkasnya.
Turut hadir dalam Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD 2025-2029, Sekretaris Daerah Kab. Butur, Staf Ahli Bupati dan Asisten, para Akademisi Tenaga Ahli penyusun RPJMD, para Kepala OPD Lingkup Pemda Butur, Kepala Instansi Vertikal Kab. Butur, para Camat se-Kabupaten Butur, Ketua APDESI Kab. Butur, perwakilan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab. Butur, Tokoh masyarakat, serta Tokoh pemuda.
(MC Kabupaten Buton Utara, Reporter Hariani, Redaktur Nasriah)