Bupati Afirudin Mathara Hadiri Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, Aparatur Desa dan Pekerja Rentan

  • May 18, 2026
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga, Infokom News- Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, SH.,MH. menghadiri kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, Aparatur Desa dan pekerja rentan serta Rekonsiliasi Data Pekerja Rentan di Kabupaten Buton Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Buton Utara, Senin (18/5/2026).  

Kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan Kepada masyarakat, khususnya bagi Pegawai lingkup pemerintah Non PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi namun sering kali belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Utara. 

Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakaerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan Tahun 2026 bagi sebanyak 8.000 masyarakat pekerja rentan miskin dan juga sudah menambahkan program Jaminan Hari Tua bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Buton Utara.

"Kita ingin memastikan bahwa para tenaga non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi," ujar bupati. 

Pemerintah menyadari bahwa perlindungan sosial daerah ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengentasan kemiskinan.

Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Keluarga pekerja yang rentan yang ditinggalkan akibat meninggal dunia akan mendapatkan bantuan santunan sebesar 42 juta rupiah. 

Berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan bulan April Tahun 2026 telah dibayarkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris pekerja rentan sebanyak 18 kasus meninggal dunia dengan nominal santunan total sebesar Rp.756.000.000,-.

"Oleh karena itu, saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Saya berharap kerja sama ini terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan," ungkap bupati. 

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rekonsiliasi data pekerja rentan. Hal ini sangat penting untuk memastikan validitas dan akurasi data sehingga program perlindungan sosial dapat tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

"Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa agar proaktif melakukan pendataan dan verifikasi secara berkala terhadap pekerja rentan di wilayah masing-masing," tegas bupati. 

Selanjutnya ia memerintahkan kepada Dinas terkait agar mengawal pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tersebut dan menuntaskan kewajibannya, termasuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu.

Bupati juga meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta semakin meningkat. 

Turut hadir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Wakil Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Buton Utara. 

(MC Kabupaten Buton Utara, Reporter: Nasriah, Editor: Hariani)