Pemkab Butur Ikuti Lokakarya Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Se-Sultra

  • Nov 19, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, La Nita, S.Pd, M.M bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amaluddin Mochram, S.Si, M.Si mengikuti lokakarya perluasan percontohan Desa antikorupsi Se-Sulawesi Tenggara bertempat di Swiss Belhotel, Kendari, 19 November 2024.

La Nita, ketika dihubungi via telepon selulernya menjelaskan bahwa desa percontohan antikorupsi adalah desa yang menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kehidupan masyarakatnya untuk menciptakan tatakelola yang bersih, transparan dan akuntabel.

Perluasan percontohan desa antikorupsi memiliki tujuan yaitu: 1) Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa; 2) Memperbaiki tatakelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator desa antikorupsi; 3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi, imbuhnya. 

Selanjutnya Kasatgas Antikorupsi Kabupaten/Kota dan Desa Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengungkapkan bahwa terdapat lima komponen indikator desa antikorupsi yaitu: 1) Penguatan tatalaksana diantaranya: SOP tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, SOP mekanisme pengawasan/evaluasi kinerja perangkat desa dan SOP tentang Pakta Integritas; 2) Penguatan pengawasan diantaranya pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, tindak lanjut pembinaan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah;

3) Penguatan kualitas pelayanan publik meliputi layanan pengaduan bagi masyarakat, survei kepuasan masyarakat, dan akses masyarakat terhadap informasi standar pelayanan minimal; 4) Penguatan partisipasi masyarakat diantaranya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan; dan 5) Kearifan lokal meliputi budaya/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana dan peran tokoh masyarakat dalam mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M. Hum, Ph. D dalam sambutannya menjelaskan bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan di Indonesia yang memiliki wilayah dan masyarakat yang berhak mengatur sistem pemerintahannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pemerintah desa dengan memberikan kewenagan yang diikuti dengan transfer dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur serta pembangunan masyarakat desa itu sendiri", tuturnya.

Dia melanjutkan, untuk Tahun 2024 saja sesuai dengan pasal 14 UU APBN tahun 2024, dana desa dialokasikan sebesar Rp 71 triliun, dengan rincian Rp 69 triliun untuk APBDes induk, sedangkan Rp 2 triliun akan ditambahkan bagi desa dengan kategori kinerja terbaik.

"Besarnya alokasi anggaran yang diterima oleh pemerintah desa setiap tahun, tentunya memberikan peluang bagi desa untuk berinovasi dalam meningkatkan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki, namun anggaran tersebut juga harus bisa digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan regulasi yang berlaku", terangnya.

Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dalam jabatannya sebagai pejabat publik untuk menambah harta kekayaannya sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.

Lokakarya perluasan dan percontohan desa anti korupsi yang dilaksanakan saat ini, merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah provinsi dalam rangka mendukung langkah strategis Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, untuk menjaga agar pemerintah desa di Sulawesi Tenggara terhindar dari tindakan korupsi.

"Kami sangat mengharapkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan korupsi bagi pemerintah desa yang saudara dapatkan melalui lokakarya ini, agar dapat diteruskan ke pemerintah desa di wilayah saudara, sehingga ke depannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus korupsi," pungkasnya.

Turut hadir: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, Kepala Dinas PMD Sultra, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Inspektur Daerah kabupaten se-Sultra, Kepala Dinas PMD kabupaten se-Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten se-Sultra, Kepala Bidang Pemdes se-Sultra dan berbagai pihak terkait lainnya.

(MC: Reporter Iwan, Redaktur Nasriah)