DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024
- Sep 24, 2024
- Diskominfosandi Kab.Buton Utara
Buranga Infokom News- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara menggelar rapat Paripurna penandatanganan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atas perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang sidang DPRD, Selasa, 24 September 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Sujono, S. Arst diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama Wakil Bupati Buton Utara, Kompol(Purn) Ahali, S.H, M.H.
Dalam sambutannya, Ahali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, terhitung sejak tanggal 23 September 2024, antara Eksekutif dan Legislatif telah mencapai kesepakatan atas substansi perubahan KUA- PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, setelah melalui proses pembahasan bersama, imbuhnya.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan syarat mutlak dalam perumusan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang terkompilasi dalam bentuk Raperda tentang APBD. Oleh karena itu, muatan arah kebijakan fiskal, asumsi makro ekonomi serta prioritas pembangunan Daerah yang disepakti dalam KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam membentuk postur APBD baik dari segi pendapatan maupun alokasi belanja dan pembiayaan.
Kita semua menyadari bahwa begitu besar kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, khususnya terkait dengan aspek pelayanan umum. Namun semua itu wajib menyesuaikan dengan kemampuan nyata fiskal Daerah, apalagi di tahun 2024 ini beban belanja wajib yang merupakan kebijakan nasional begitu banyak antara lain hibah kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan POLRI dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Disamping itu karena adanya intervensi pemerintah pusat melalui kebijakan dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang secara spesifik telah ditetukan arah penggunaannya kita mesti selektif dan cermat dalam merumuskan kebijakan fiskal sesuai skala prioritas pembangunan daerah melalui prosedur evaluasi program dan kegiatan sehingga teridentifkasi, permasalahan mendasar yang bersifat mendesak dan memerlukan atensi khusus dalam rangka pencapaian target indikator makro ekonomi sebagai sumber infomasi terkait dengan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah", jelasnya.
Perbedaan pandangan dalam menerjemahkan prioritas pembangunan Daerah mungkin saja terjadi antara TAPD dan anggota Banggar DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Namun kami memiliki keyakinan bahwa hal tersebut justru sebagai suatu kekuatan dan bentuk kepedulian kita semua dalam mewujudkan visi misi RPJMD Tahun 2021-2026. Disamping itu, semakin menunjukkan bahwa Eksekutif dan DPRD sebagai mitra kerja dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam prinsip check and balances secara transparan dan akuntabel, tuturnya.
"Setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, sesuai tahapan maka akan dilanjutkan dengan perumusan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024".
Konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaran mulai dari RKPD, KUA dan PPAS hingga APBD akan mampu menjadikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai katalisator untuk mewujudkan pembangunan Daerah Buton Utara Sebagai: 1) Akselerasi pembangunan ekonomi menuju Buton Utara yang maju adil dan sejahtera; 2) Memelihara stabilisasi perekonomian daerah khususnya pengendalian inflasi; 3) Melaksanakan prioritas pembangunan daerah yakni peningkatan ekonomi melalui pengembangan sumber daya lokal yang berkelanjutan, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, pemantapan kualitas infrastruktur; dan 4) Untuk medukung kebijakan nasional yakni penurunan tingkat kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting.
Mencermati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah pasal 179 bahwa pengambilan keputusan atas Raperda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, dengan demikian limit waktu persetujuan bersama raperda tentang APBD adalah tanggal 30 September 2024.
Oleh karena itu saya mengharapkan semua pihak khsusunya TAPD Kabupaten Buton Utara segera memaksimalkan waktu yang ada untuk penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta catatan dan koreksi yang telah disepakati bersama selama proses pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024. Semoga seluruh kerja keras kita senantiasa dalam ridho Allah SWT, pungkasnya.
Turut hadir: Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, dan Para Kepala OPD.
(MC Kabupaten Buton Utara/ Reporter Sitti Hariani, Redaktur Rajab)