Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Penyerahan Sekaligus Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Buton Utara T.A. 2025

  • Nov 28, 2024
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga Infokom News-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Sekaligus Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Gedung DPRD, Kamis, 28 November 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Hj. Hasrianti Ali, ST, M.Si dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten serta para Kepala OPD.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen pembangunan daerah yang memiliki fungsi otorisasi sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dalam rangka memelihara stabilitasi perekonomian daerah. 

"Penyusunannya melalui prosedur baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari RKPD, KUA dan PPAS sebagai bentuk pelaksanaan komitmen dan konsistensi atas tujuan dan sasaran jangka menengah daerah", imbuhnya.

Oleh karena itu tahapan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan daerah merupakan hal yang mutlak dilakukan demi keselarasan penetapan dan pencapaian target indikator makro ekonomi.

Kita tidak dapat menghindari bahwa Kebijakan nasional dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sangat signifikan mempengaruhi persentase alokasi APBD. Konsekuensi atas kebijakan nasional tersebut adalah tiga jenis sumber pendapatan yakni Dana Alokasi Umum, Dana Transfer antar Daerah dan Pendapatan Asli Daerah dengan persentase tertentu telah ditetapkan arah penggunaannya. 

"Oleh karena itu penting untuk kita pahami bersama di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, konsep peningkatan kualitas belanja (spending better) harus menjadi acuan bersama dalam proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Tnggaran 2025. Dengan demikian APBD benar-benar produktif dalam merespon permasalahan mendasar yang berkaitan dengan pelayanan publik", jelasnya.

Gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Rancangan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 728.256.000.000,- 2) Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 901.681.114.515,- 3) Surplus dan defisit sebesar Rp12.575.323.062,- dan 4) Rencana penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 19.000.000.000,-, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 31.575.323.062,-.

Berdasarkan uraian struktur pendapatan dan belanja daerah tersebut, secara keseluruhan nilai APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 933.396.524.413,- meningkat sebesar Rp 142.452.082.749,- atau 18% dari nilai APBD Tahun 2024.

Peningkatan tersebut terdapat pada Dana Alokasi khusus, namun pada sumber pendapatan asli daerah belum ada kenaikan. 

"Untuk itu diperlukan upaya serius dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD khususnya organisasi perangkat daerah untuk bersama-sama mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah agar tingkat ketergantungan pada dana transfer daerah dapat diminimalkan sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah dapat kita wujudkan", pungkasnya.

(MC: Reporter Arni, Redaktur Nasriah)