Bupati Afirudin Mathara Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD Dalam Rangka Kesepakatan Raperda RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029

  • Aug 14, 2025
  • Diskominfosandi Kab.Buton Utara

Buranga, Infokom News- Bupati Buton Utara (Butur) Afirudin Mathara, SH.,MH. menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Butur dalam rangka penyampaian kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara, Rabu (13/8/2025). 

Setelah melalui berbagai mekanisme, proses penyusunan dokumen RPJMD yang dimulai dari pelaksanaan orientasi Tim Penyusun RPJMD bersama tenaga ahli, pelaksanaan forum konsultasi Publik, Konsultasi Ranwal RPJMD dengan DPRD Kabupaten Butur, Konsultasi Ranwal RPJMD pada Gubernur Sultra dan terakhir melaksanakan Musrenbang RPJMD bersama stakeholder terkait, akhirnya sampai pada kesepakatan akhir Raperda RPJMD Buton Utara pada hari ini. 

Dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Visi Kabupaten Buton Utara lima tahun ke depan adalah "Terwujudnya Buton Utara yang AMAN (Amanah, Maju, Adil, Nyaman) dan Sejahtera Berdasarkan Nilai Sosial Budaya Masyarakat." 

Dari Visi tersebut, dijabarkan dalam 5 Misi yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance); 2. Pengembangan ekonomi daerah melalui hilirisasi sektor unggulan untuk perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah; 3. Mewujudkan ketersediaan infrastruktur dan aksesibilitas wilayah yang memadai dan merata; 4. Mewujudkan pembangunan bidang sosial budaya; 5. Mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara optimal dan lestari. 

Selanjutnya melalui lima Misi tersebut,  dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran, serta target indikator dengan mensinergikan antara kebijakan Nasional dan Provinsi. Oleh karena itu, kedudukan peran dan fungsi strategis RPJMD dapat dimaknai secara substansial, formal, operasional, dan faktual. 

Secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran secara konkret dari visi, misi dan program Kepala Daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. 

Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan RKPD dan  Renstra yang disusun oleh kepala perangkat daerah sebagai penjabaran program dalam RPJMD ke dalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. 

Secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar  masyarakat, kemudahan perizinan memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan yang nyaman, tersedianya kecukupan pangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong peningkatan daya saing daerah. 

Secara faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Bupati Afirudin Mathara berharap agar perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan, berperan aktif dalam melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengendalian program dan kegiatan pembangunan daerah sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Daerah Kabupaten Butur selama lima tahun kedepan, terdapat tantangan yang dihadapi diantaranya dari sisi pendanaan program pembangunan. Jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah lima tahun terakhir, maka tingkat ketergantungan Kabupaten Butur terhadap Pemerintah Pusat sangat tinggi, sehingga ketika terjadi kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah. 

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan strategi khusus untuk mencapai Visi dan Misi selama lima tahun kedepan, diantaranya dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Rendahnya Pendapatan Asli Daerah  menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan, karena masih terdapat potensi PAD yang belum dimaksimalkan penerimaannya. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah ini dibutuhkan kreativitas dan inovasi dari kita semua khususnya Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis pengelola PAD." jelas Bupati Afirudin. 

Memperhatikan tantangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Buton Utara saat ini maupun kedepannya, maka langkah-langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja diantaranya:

1. Peningkatan PAD dengan melihat potensi PAD yang baru atau meningkatkan kinerja pada sumber PAD yang sudah ada.

2. Melaksanakan penataan organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

3. Melakukan penghematan belanja pada sektor belanja barang dan jasa, belanja operasional pegawai dan kantor untuk meningkatkan pendanaan pada sektor belanja publik.

4. Melakukan usaha-usaha pendanaan dengan meningkatkan perolehan dana bagi hasil, alokasi DAK, DAU, dan mendapatkan peningkatan alokasi Dana Insentif Daerah (DID).

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada OPD yang memiliki tanggungjawab secara langsung terhadap PAD, Bupati Butur menekankan peningkatan PAD yang merupakan tolak ukur kinerja dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab para perangkat daerah. 

"Kami yakin dan percaya, dengan niat yang tulus dan kerja keras kita bersama, akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan maslahat bagi masyarakat luas demi terwujudnya Buton Utara yang AMAN dan Sejahtera." pungkasnya. 

Hadir pada Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD Kabupaten Buton Utara. 

(MC Kabupaten Buton Utara, Reporter: Sitti Hariani, Redaktur: Nasriah)